Pembelajaran pada era revolusi industri 4.0 lebih fleksibel dengan memanfaatkan ragam sumber belajar, peserta didik bisa berinteraksi dengan banyak narasumber selain guru, belajar lebih individual/personal sesuai dengan minat bakat, dan belajar dapat dilakukan dimana saja
Kolaborasi program antara SMK dengan Pemerintah Desa melalui pembelajaran dilakukan sebagai berikut.
- Proses Pembelajaran sesuai peraturan yang berlaku, yaitu meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran;
- Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk RPP dan atau perangkat pembelajaran lain yang mengacu kepada silabus dan kurikulum yang telah diselaraskan dengan dunia usaha dan industri;
- Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran praktik, pembelajaran sistem blok, teaching factory, praktik kerja lapangan (PKL), dan Pendidikan Sistem Ganda (PSG);
- Penilaian proses pembelajaran dilakukan dengan mengikuti ketentuan pedoman penilaian serta memperhatikan karakteristik mata pelajaran;
- Pelaksanaan pembelajaran antara lain dapat menggunakan model Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning), Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning), dan Pembelajaran Industri (Teaching Factory) atau Laboratorium Edukasi Tani (LARETA);
- Sertifikasi kompetensi dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan memerhatikan ketercapaian sertifikat kompetensi sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level II atau III.
- Praktik Kerja Lapangan (PKL). Perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan sertifikasi PKL di pedesaan tetap mengacu peraturan dan pedoman yang telah diterbitkan oleh Direktorat SMK. Program PKL di pedesaan dirancang untuk membekali lulusan SMK agar siap memasuki dunia kerja serta dapat mengembangkan sikap dan kemampuan profesional keahliannya melalui pembelajaran langsung pada pekerjaan yang sesungguhnya di wilayah pedesaan. PKL di pedesaan, antara lain dapat dilakukan di kantor desa, UMKM, atau di masyarakat. Adapun Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam kegiatan PKL di desa/kelurahan dilakukan sebagaimana PKL di DUDI pada umumnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian dan sertifikasi